Pemerintah Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, menggelar Rapat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kragan dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Kragan dan dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Agenda utama rapat adalah pembahasan dan penetapan rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah melalui tahapan perencanaan dan musyawarah desa sebelumnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kragan menyampaikan bahwa APBDes Tahun 2026 disusun dengan mengedepankan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, rapat menyepakati dan menetapkan APBDes Desa Kragan Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini ditandai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD Desa Kragan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kragan.